
GenPI.co Kalbar - Ada sejumlah masalah penganggaran yang teridentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Salah satunya, yakni penganggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek, yang dapat mengakibatkan peningkatan nilai aset yang tidak terduga.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Alfian saat membuka kegiatan Workshop Perencanaan Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2024 di Pontianak, Kamis (5/10).
BACA JUGA: Edi Rusdi Kamtono Harap Anggaran Perubahan Beri Dampak Baik bagi Pembangunan
"Kami telah mengadakan pertemuan untuk membahas temuan BPK terkait dengan pengelolaan anggaran di mana dalam pertemuan ini, sejumlah isu penting dibahas untuk memastikan kebijakan anggaran yang lebih efisien dan akuntabel," tuturnya.
Ada juga Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disusun melakukan pemeliharaan bangunan.
BACA JUGA: Cegah Pelanggaran, Pelaksanaan PPDB 2023 Dikawal Ombudsman Kalbar
Namun, pelaksanaan yang dilakukan peningkatan bangunan, sehingga pemeliharaan bangunan yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan pelaksanaannya yang menambah nilai aset atau seharusnya pada belanja modal.
Alfian mengatakan bahwa masalah lain yang dibahas, yaitu pengadaan barang berupa jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa.
BACA JUGA: Anggaran Renovasi Rumah Betang Lunsa Hilir Capai Rp 19 Miliar
Padahal, seyogianya belanja tersebut dianggarkan pada belanja hibah atau belanja modal untuk menjadi aset.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News