Tarif PCR di PLBN Capai Rp 600 Ribu, Harisson: Akan Kami Laporkan

Tarif PCR di PLBN Capai Rp 600 Ribu, Harisson: Akan Kami Laporkan - GenPI.co KALBAR
Sekda Kalbar, Harisson. Foto: ANTARA/Rendra Oxtora

GenPI.co Kalbar - Petugas di PLBN Entikong diingatkan untuk tidak menaikkan tarif PCR bagi masyarakat yang akan melewati batas negara Indonesia-Malaysia itu.

Sekda Kalbar Harisson mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat laporan dan akan segera memastikan kebenarannya.

“Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan karena informasi yang kami dapat, harga PCR di sana antara Rp 400 sampai Rp 600 ribu,” tuturnya, Senin (16/5).

BACA JUGA:  PLBN Badau Belum Dibuka, Warga Perbatasan Setia Menunggu

Menurut Harisson, hal tersebut jelas sudah menyalahi aturan.

Mengacu pada SE Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan covid-19 Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor

Sementara untuk luar Pulau Jawa dan Bali Rp 300 ribu.

"Jadi, tarif tes PCR masih Rp 300 ribu dalam kondisi apa pun, mau diproses di Pontianak atau di Entikong,” terangnya.

BACA JUGA:  Petakan Jalur Darat Rawan Kecelakaan, Kapolda Sowan ke PLBN Aruk

Tak peduli waktu atau prosesnya cepat atau lambat, tarif berlaku sama, Jika lebih dari yang ditetapkan berarti menyalahi aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya