Jelang Pemilu 2024, Rambu-rambu Pemasangan Atribut Kampanye Disepakati

Jelang Pemilu 2024, Rambu-rambu Pemasangan Atribut Kampanye Disepakati - GenPI.co KALBAR
Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, di Hotel Harris Pontianak, Rabu (27/9). Foto: Prokopim

Menurutnya, ada waktu dan kesempatan yang disediakan untuk berkampanye, termasuk tempat-tempat yang diperbolehkan atau dilarang untuk pemasangan atribut kampanye.

Begitu juga kalimat-kalimat yang tercantum dalam spanduk atau baliho, jangan sampai menimbulkan provokasi dan konfrontasi di masyarakat.

"Kami harapkan untuk menjaga kondusivitas Kota Pontianak, sehingga Pemilu damai bisa terwujud apabila seluruh pihak berkomitmen menjaga dan melaksanakan pesta demokrasi sesuai aturan," imbau Edi.

BACA JUGA:  Hadapi Pemilu 2024, Polres Bengkayang Rutin Gelar Dalmas

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pontianak yang telah menginisiasi Deklarasi Pemilu Damai dengan harapan selama Pemilu berlangsung hingga pesta demokrasi usai, Kota Pontianak tetap terjaga kondusivitasnya, baik dari segi keamanan maupun kenyamanan sehingga aktivitas masyarakat berjalan lancar.

Selain itu, diperlukan kolaborasi dan sinergitas bersama untuk menjaga situasi politik tetap kondusif.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Warga Diedukasi Lewat Jalan Sehat RRI Cerdas Memilih

Terlebih arus informasi sekarang ini, terutama di era digital cukup mengkhawatirkan karena tanpa ada filterisasi, sehingga diserap secara mentah oleh masyarakat.

"Saya mengajak kepada semua elemen untuk kembali kepada tataran aturan yang sudah disepakati untuk kita sama-sama hormati dan terapkan," tutup Edi Rusdi Kamtono. (rls)

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, Sutarmidji Ingatkan Pemda Atasi Isu Strategis

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya