Bebas dari Lapas Pontianak, Apui Dideportasi dari Indonesia

Bebas dari Lapas Pontianak, Apui Dideportasi dari Indonesia - GenPI.co KALBAR
JUMPA PERS - Narapidana WNA asal Malaysia Tang Lung Hing alias Apui dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Pontianak dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Foto: ANTARA/HO-Zulkarnain

GenPI.co Kalbar - Seorang narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Tang Lung Hing alias Apui resmi dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Pontianak.

Kemudian, dia langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan bakal diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

Apui diputus berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017.

BACA JUGA:  Hari Raya Waisak, 202 Napi Dapat Remisi Khusus

Apui menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika.

Dia divonis masa pidana enam tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:  3.004 Napi Muslim Diusulkan Dapat Remisi Khusus

"Warga negara Malaysia tersebut telah dinyatakan bebas pada 15 Mei 2022,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, di Pontianak, Minggu (15/5).

“Kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk dilakukan proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  500 Tahanan Lapas Ketapang Dapat Remisi, Pengurangan Bervariasi

Pria menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya