
GenPI.co Kalbar - Seorang narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Tang Lung Hing alias Apui resmi dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kemudian, dia langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan bakal diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Apui diputus berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017.
BACA JUGA: Hari Raya Waisak, 202 Napi Dapat Remisi Khusus
Apui menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika.
Dia divonis masa pidana enam tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: 3.004 Napi Muslim Diusulkan Dapat Remisi Khusus
"Warga negara Malaysia tersebut telah dinyatakan bebas pada 15 Mei 2022,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa, di Pontianak, Minggu (15/5).
“Kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk dilakukan proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya,” imbuhnya.
BACA JUGA: 500 Tahanan Lapas Ketapang Dapat Remisi, Pengurangan Bervariasi
Pria menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News