Administrasi yang dimaksud, yakni tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dalam waktu paling lama tujuh hari.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP.
Menurut Ika, Apui menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.
BACA JUGA: Hari Raya Waisak, 202 Napi Dapat Remisi Khusus
"WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022,” ucapnya.
Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembebasan terhadap WBP WNA. (ant)
BACA JUGA: 3.004 Napi Muslim Diusulkan Dapat Remisi Khusus
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News