Hari Raya Waisak, 202 Napi Dapat Remisi Khusus

Hari Raya Waisak, 202 Napi Dapat Remisi Khusus - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi remisi khusus. Foto: ANTARA

Selanjutnya, telah menjalani masa pidananya minimal enam bulan.

Para WBP yang mendapat remisi juga tidak melanggar tata tertib dan dijatuhi hukuman disiplin.

Juga menunjukkan perilaku yang baik dan mendapat nilai baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.

BACA JUGA:  Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara

Sebagai informasi, Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan antara lain 15 hari hingga paling banyak dua bulan. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya