
Selanjutnya, telah menjalani masa pidananya minimal enam bulan.
Para WBP yang mendapat remisi juga tidak melanggar tata tertib dan dijatuhi hukuman disiplin.
Juga menunjukkan perilaku yang baik dan mendapat nilai baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana.
BACA JUGA: Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur, SM Divonis 15 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan antara lain 15 hari hingga paling banyak dua bulan. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News