
GenPI.co Kalbar - Tidak boleh ada pungutan biaya apa pun di sekolah selama proses penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji di Kota Pontianak, Jumat (21/7).
"Saya sudah tegaskan berulang kali, sekolah jangan memungut biaya apa pun dari siswa, khususnya untuk tingkat SMA dan SMK negeri yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kalbar," tuturnya.
BACA JUGA: PPDB Diumumkan Hari Ini, Wali Kota Pontianak: Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah
Menurut Sutarmidji, tidak hanya memungut biaya untuk sumbangan tetapi sekolah juga dilarang menjual seragam.
“Sekolah bahkan tidak boleh menjual seragam, kecuali batik khusus sekolah,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pemerataan Akses Pendidikan, KPAD Pontianak Bakal Tangani Anak Putus Sekolah
Pemprov Kalbar sendiri sudah menyiapkan 20.000 setel pakaian seragam sekolah untuk membantu siswa yang tidak mampu membeli seragam.
Sutarmidji menuturkan bahwa sekolah bisa mengajukan permintaan bantuan seragam sekolah bagi siswa dari keluarga tidak mampu kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: Jembatan Gantung Putus, Anak Sekolah di Ariung Mendalam Terpaksa Pakai Perahu
Selain itu, sekolah yang mewajibkan pengenaan pakaian adat pada waktu tertentu harus membebaskan siswa memakai pakaian adat apa pun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News