
GenPI.co Kalbar - Jumlah anak yang berusia 5-17 tahun di Kota Pontianak mencapai 157.014 jiwa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, dari data Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Pontianak, masih ada 167 anak yang putus sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat.
Kemudian, ada 173 jiwa anak di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS) sederajat.
BACA JUGA: 1.260 Anak Putus Sekolah di Tingkat SMA, Pontianak Komitmen pada Pemerataan Akses Pendidikan
Sementara untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) sederajat, ada 1.260 anak yang putus sekolah.
Menurut Edi, salah satu persoalan yang memerlukan pengawasan adalah anak jalanan.
BACA JUGA: Jelang Evaluasi Kota Layak Anak, Pemkot Optimistis Pontianak Raih Predikat Nindya
Mereka tidak jarang menerima perintah dari orang tuanya untuk meminta-minta di jalanan.
Berdasarkan pantauan Edi, hasil tes urine anak-anak yang mengamen di persimpangan lampu merah, 99 persen positif mengandung narkoba.
BACA JUGA: Wujudkan Pontianak Kota Layak Anak Perlu Peran Media Massa
“Bahkan ada yang hamil, setelah melahirkan, kembali lagi meminta-minta di persimpangan,” tuturnya, seusai meluncurkan website Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (15/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News