PNS Bolos Usai Cuti Bersama, TPP Terancam Dipotong

PNS Bolos Usai Cuti Bersama, TPP Terancam Dipotong - GenPI.co KALBAR
SIDAK OPD - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memimpin sidak ke sejumlah OPD, Senin (9/5) Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama di lingkup Pemkot Pontianak diawali dengan apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (9/5).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan bakal disanksi.

Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  ASN Masuk Kerja, Muda: Semangat Harus Menanjak

"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya,” tutur Edi.

Apalagi jika tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg).

BACA JUGA:  Cuti Lebaran Usai, ASN Mangkir Kerja Bakal Disanksi

Setelah apel, Edi juga memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Satu di antaranya OPD-OPD yang berkantor di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo.

BACA JUGA:  Birokrasi Bertele-tele, ASN Dituntut Punya Respons Cepat

Ada empat OPD yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya