
GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri pada 12 - 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi.
Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pontianak tersebut seiring dengan kuota daya tampung yang tersedia serta adanya penambahan kuota.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia.
BACA JUGA: PPDB di Pontianak, 113 SDN Tampung 6.918 Siswa, 28 SMPN untuk 6.173 Siswa
"Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing," tuturnya.
Perpanjangan waktu PPDB ini dikeluarkan memperhatikan masih tersisanya daya tampung di beberapa sekolah negeri yang ada, baik SD maupun SMP.
BACA JUGA: PPDB Diumumkan Hari Ini, Wali Kota Pontianak: Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah
Bahasan memaparkan, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3 - 7 Juli 2023 lalu adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun.
Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya.
BACA JUGA: Cegah Pelanggaran, Pelaksanaan PPDB 2023 Dikawal Ombudsman Kalbar
Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News