Pelaku KDRT dan Pencabulan Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Kata Polda Kalbar

Pelaku KDRT dan Pencabulan Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Kata Polda Kalbar - GenPI.co KALBAR
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Pelaku berinisial ST, yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berstatus masih pelajar, mendapatkan pasal berlapis dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, di Kota Pontianak, Jumat (30/6).

"Pelaku sempat mengira anaknya hilang, korban penculikan hingga melapor ke Polda, ternyata anak tersebut diamankan KPPAD karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya," tutur Petit.

BACA JUGA:  Polda Kalbar Didesak AJI Pontianak untuk Jalankan PKS Polri dan Dewan Pers

Menurut Petit, kasus KDRT dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap atas pengaduan korban terhadap pihak sekolah.

Kemudian, pengaduan itu disampaikan kepada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.

BACA JUGA:  Beli Ganja 9,1 Kg dari Medan, 2 Pengedar Ditangkap oleh Polda Kalbar-Bea Cukai

Selain melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, pihak KPPAD Kalbar juga melaporkan kasus tersebut ke jajaran Polda Kalbar.

Sebelumnya, kabar penculikan terhadap 2 anak perempuan di Kota Pontianak sempat viral di media sosial pada 24 Juni 2024.

BACA JUGA:  Keluhan Masyarakat Badau Didengarkan Kapolda Kalbar dalam Jumat Curhat

Ternyata, kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT, pencabulan, dan kekerasan seksual yang telah diamankan oleh KPPAD Kalbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya