Pelaku KDRT dan Pencabulan Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Kata Polda Kalbar

Pelaku KDRT dan Pencabulan Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Kata Polda Kalbar - GenPI.co KALBAR
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya. Foto: ANTARA

Sementara itu, pelaku ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pelaku juga sudah ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Petit, pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:  Polda Kalbar Didesak AJI Pontianak untuk Jalankan PKS Polri dan Dewan Pers

Selanjutnya, subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya