
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Sihar Binardi Siagian. (ant)
BACA JUGA: Petugas Polres Singkawang Buntuti Mobil, Isinya TKI Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News