Baru 1 Parpol yang Mengajukan Bacaleg DPRD ke KPU Sambas

Baru 1 Parpol yang Mengajukan Bacaleg DPRD ke KPU Sambas - GenPI.co KALBAR
KPU Sambas menerima pengajuan berkas bakal caleg DPRD Kabupaten Sambas dari Partai Hanura, Rabu (10/5). Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Baru satu partai politik (parpol), yakni Partai Hanura yang mengajukan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sambas hingga hari ke-10 pendaftaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sambas Martono di Sambas, Kamis (11/5).

"Pengajuan bakal caleg DPRD Sambas dari parpol dibuka sejak 1 - 14 Mei 2023. Namun sampai hari ini, ada satu parpol yakni Partai Hanura yang melakukan pengajuan pada Rabu (10/5) kemarin," ujarnya.

BACA JUGA:  Instruksi DPP, Hanura Singkawang Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU

Parpol yang mengajukan pertama bakal caleg untuk Pemilu 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Hanura Junaidi, didampingi pengurus beserta rombongan.

Parpol tersebut menyerahkan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sambas yang terdiri dari 5 daerah pemilihan (dapil), yairu Dapil Sambas 1, Sambas 2, Sambas 3, Sambas 4, dan Sambas 7 dengan jumlah bakal calon 32 orang.

BACA JUGA:  Protes PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Angeline Fremalco: KPU Melemahkan dan Membatasi Hak Perempuan

"Proses penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sambas dipimpin langsung oleh Ketua kabupaten Sambas dan diikuti oleh anggota serta Sekretaris KPU kabupaten Sambas,” terang Martono.

Penerimaan pengajuan juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sambas.

BACA JUGA:  Nyaleg di Pemilu 2024, Ketua KPU Kapuas Hulu Mengundurkan Diri

Martono menyampaikan, setelah melalui pemeriksaan dokumen fisik dari parpol dan digital melalui aplikasi Silon, KPU Kabupaten Sambas memberikan status diterima terhadap pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Partai Hanura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya