Sutarmidji: Provinsi Kalbar Bisa Dimekarkan Menjadi 3 Daerah

Sutarmidji: Provinsi Kalbar Bisa Dimekarkan Menjadi 3 Daerah - GenPI.co KALBAR
Gubernur Kalbar Sutarmidji menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dipimpin langsung Bupati Ketapang Martin Rantan. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Pemprov Kalbar bakal mengawal rencana pemekaran 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) dari Kalbar, meski saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium untuk pemekaran wilayah.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, di Kota Pontianak, Selasa (9/5).

"Dengan wilayah yang sedemikian luas, Provinsi Kalbar bisa dimekarkan menjadi 3 daerah provinsi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Sintang Desak Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Ketiga provinsi itu, yakni Provinsi Kalbar, Provinsi Kapuas Raya yang juga sudah diajukan ke pemerintah pusat, dan satu provinsi yang melingkupi wilayah Ketapang dan Kayong Utara.

Menurutnya, 3 DOB yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Ketapang dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, Wakil Bupati Ketapang Farhan, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, beserta ketua dan anggota DPRD Ketapang.

BACA JUGA:  Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Hanya Menunggu Persetujuan Pusat

Sebagai informasi, Daerah Otonomi Baru (DOB) bisa diajukan jika memenuhi 3 persyaratan dasar, yaitu syarat kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif.

Sejalan dengan hal itu, pemekaran daerah belum bisa dilakukan sampai dengan penghentian moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Ma'ruf Amin: Pemekaran Provinsi dan Kabupaten Masih Moratorium, Kecuali Papua

"Sebetulnya, dokumen ini (usulan DOB, red) harusnya dari awal, karena dari pertama kali menjabat Gubernur sudah saya sampaikan, Kalbar seharusnya bisa menjadi 3 daerah provinsi dan 25 daerah kabupaten/kota,” papar Sutarmidji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya