
GenPI.co Kalbar - Rudi Handoko selaku Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran dirinya sebagai komisioner itu telah diajukan ke KPU pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU Kayong Utara Abdul Khoir Tri Wibowo, di Sukadana, Jumat (5/5).
BACA JUGA: Abdul Khoir: Belum Ada Parpol Mendaftar ke KPU Kayong Utara
"Kami sudah pleno terkait kabar beliau mundur dan 1 Mei kemarin, beliau mengajukan surat pengunduran diri ke KPU RI melalui provinsi," tutur Abdul Khoir.
Pihaknya, kata Abdul, tidak mengetahui alasan pasti terkait pemberhentian alumni Fisip Untan tersebut dari penyelenggara pemilu yang telah dijabatnya dua periode tersebut.
BACA JUGA: KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV
Masa jabatan kedua itu berlaku hingga 22 Juni 2023 mendatang.
"SK pemberhentian Pak Rudi menunggu dari Pusat karena kami menyampaikan melalui Provinsi Kalbar. Selain KKU, Kapuas Hulu juga ketuanya mundur dari jabatan," terang Abdul.
BACA JUGA: Proses Pembentukan Badan Ad Hoc di KPU Sambas Berjalan Lancar
Sementara itu, saat ini, Plt Ketua KPU dijabat oleh Effian Noer, yang melanjutkan sisa jabatan hingga 22 Juni 2023 mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News