Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, ASN di Pontianak Bakal Disanksi

Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, ASN di Pontianak Bakal Disanksi - GenPI.co KALBAR
Pelayanan publik di loket pelayanan PTSP Kota Pontianak sudah berjalan normal pada Rabu (26/4). Foto: Prokopim

Kemudian dilanjutkan ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan pemantauan timnya, seluruh perangkat daerah tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah bahwa seluruh stafnya hadir lengkap, terkecuali yang masih menjalani masa cuti dan ada yang sakit.

Soal ketidakhadiran pegawai setelah cuti Lebaran, kata Yuni, jika ada ASN yang ingin memperpanjang masa cutinya dikarenakan mudik dan masih berada di kampung halaman, hal itu diperbolehkan sebagaimana arahan Presiden.

BACA JUGA:  Honorer Non-ASN Kubu Raya Dapat THR Lebaran dari Pemkab

Sementara bagi yang memang berada di dalam Kota Pontianak, wajib hadir kerja.

"Bagi yang tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas, maka akan ditindaklanjuti dengan pembinaan dari perangkat daerahnya masing-masing," tegas Yuni Rosdiah. (rls)

BACA JUGA:  ASN di Kota Pontianak Diajak Teladan Berzakat

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya