Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, ASN di Pontianak Bakal Disanksi

Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, ASN di Pontianak Bakal Disanksi - GenPI.co KALBAR
Pelayanan publik di loket pelayanan PTSP Kota Pontianak sudah berjalan normal pada Rabu (26/4). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama Lebaran, Rabu (26/4).

Sebagaimana diketahui, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H berlaku mulai 19-25 April 2023.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak membentuk 5 tim monitoring yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

BACA JUGA:  Honorer Non-ASN Kubu Raya Dapat THR Lebaran dari Pemkab

Tujuannya, memastikan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kota Pontianak Yuni Rosdiah menjelaskan, hari pertama masuk kerja pascacuti Lebaran, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi kehadiran ASN di seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA:  ASN di Kota Pontianak Diajak Teladan Berzakat

Untuk tim yang dipimpinnya, monitoring ditujukan pada Kantor Terpadu Jalan Sutoyo yang terdiri dari 5 perangkat daerah.

Kelima perangkat daerah itu, yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA:  Pensiunan ASN di Kalbar Diarahkan Berinvestasi di Hari Tua

"Hasil monitoring di Kantor Terpadu, secara umum seluruh ASN hadir, terkecuali yang menjalani cuti maupun yang sedang sakit," ujarnya, seusai memberikan arahan pada apel pagi di halaman Kantor Terpadu Sutoyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya