GenPI.co Kalbar - Kota Pontianak memiliki 5 daerah pemilihan (dapil) dan 45 kursi DPRD yang akan direbutkan pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Jumat (7/4).
"Dapil di Kota Pontianak sama dengan Pemilu sebelumnya pada 2019 lalu. Kemudian data agregat kependudukan per kecamatan ini menjadi acuan KPU untuk menentukan berapa besaran kursi yang akan diperuntukkan di DPRD Kota Pontianak,” tuturnya.
BACA JUGA: Lasarus Targetkan PDI Perjuangan Kalbar Menang Pemilu 2024 dengan Terhormat
Menurutnya, sebelum penetapan, ada 2 alternatif penataan dapil di Kota Pontianak.
Pertama, masih sama dengan Pemilu pada 2019, ada 5 dapil yakni dapil satu di Kecamatan Pontianak Kota, dapil dua di Kecamatan Pontianak Barat, dapil tiga di Kecamatan Pontianak Utara.
BACA JUGA: Pemilu 2024, Warga Star Borneo Residence 7 Tolak Masuk Wilayah Kubu Raya
Kemudian, dapil empat di Kecamatan Pontianak Timur dan dapil lima gabungan dari Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Tenggara.
Sementara untuk alternatif kedua di dapil lima, Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Tenggara dibelah masing-masing kecamatan menjadi satu dapil.
BACA JUGA: KPU Kota Pontianak Usulkan Anggaran Rp 42 Miliar untuk Pemilu 2024
Lalu, Kecamatan Pontianak Selatan satu dapil dan Kecamatan Pontianak Tenggara satu dapil, sehingga total menjadi enam dapil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News