GenPI.co Kalbar - Penolakan masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus digaungkan oleh warga komplek Star Borneo Residence (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Sebagai informasi, kisruh tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan batas wilayah di sejumlah titik.
"Menanggapi keputusan itu, hari ini puluhan warga RW 023, Komplek SBR 7 melakukan aksi memasang baliho pernyataan sikap di depan gerbang komplek itu," tutur Ketua RW 023, Jamaludin M Yasin, di Pontianak, Minggu (12/3).
BACA JUGA: KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV
Menurutnya, polemik batas wilayah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya masih bergejolak.
Hingga saat ini, sebagian kompleks SBR 7 ditetapkan dalam daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya.
BACA JUGA: Disdukcapil Kubu Raya Buka Posko Layanan Adminduk di Perumnas IV
Hal tersebut berimbas pada sebagian warga di komplek tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kubu Raya.
"Kami warga SBR 7 RW 23 menolak dengan tegas jika sebagian komplek kami masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana Permendagri Nomor 52 Tahun 2020,” ungkap Jamaludin.
BACA JUGA: Perpindahan Warga Perumnas IV ke Kubu Raya Dipercepat
“Kami siap untuk tidak ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024," imbuhnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News