Razia 3 Rumah Kos, 5 Pasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP

Razia 3 Rumah Kos, 5 Pasang Muda-mudi Diciduk Satpol PP - GenPI.co KALBAR
Petugas Satpol PP Kota Pontianak merazia sejumlah rumah kos di Kota Pontianak. Foto: Satpol PP Pontianak

Mereka juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.

Adriana juga mengimbau para pemilik atau pengelola rumah kos untuk mengawasi tamu-tamu yang datang.

Bila perlu, kata dia, pemilik atau pengelola kos memasang CCTV di setiap sudut sehingga tamu-tamu yang datang bisa terpantau.

BACA JUGA:  Razia di Blok Hunian Warga Binaan Lapas Singkawang, Petugas Temukan Barang Terlarang

"Peran pemilik kos juga sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini," tandas Syarifah Adriana. (rls)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya