Mereka juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
Adriana juga mengimbau para pemilik atau pengelola rumah kos untuk mengawasi tamu-tamu yang datang.
Bila perlu, kata dia, pemilik atau pengelola kos memasang CCTV di setiap sudut sehingga tamu-tamu yang datang bisa terpantau.
BACA JUGA: Razia di Blok Hunian Warga Binaan Lapas Singkawang, Petugas Temukan Barang Terlarang
"Peran pemilik kos juga sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ini," tandas Syarifah Adriana. (rls)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News