GenPI.co Kalbar - Sebanyak 5 pasang muda-mudi terciduk tengah berada di kamar kos ketika didatangi petugas Satpol PP Kota Pontianak saat penertiban penyakit masyarakat, Rabu (5/4) dini hari.
Kelima pasang muda-mudi itu diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak karena tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana menerangkan, giat Satpol PP menertibkan pasangan tidak sah yang kedapatan berada dalam 1 kamar, dalam rangka menangani penyakit masyarakat.
BACA JUGA: Razia di Blok Hunian Warga Binaan Lapas Singkawang, Petugas Temukan Barang Terlarang
Penertiban rumah kos dan penginapan itu dilakukan pada dini hari dengan menyasar 3 rumah kos sebagai target penertiban.
Rumah kos yang ditertibkan berada di Gang Peniti I dan Gang H Mailamah.
BACA JUGA: Harisson Minta Dishub Intensif Razia Pajak Kendaraan Bermotor
"Terhadap mereka-mereka yang terjaring pada hari ini, kami proses untuk dijatuhi tindakan pidana ringan (tipiring) masing-masing berupa denda sebesar Rp 500 ribu," tutur Adriana.
Dia menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya di bulan Ramadan, tetapi rutin digelar untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat terutama di rumah kos dan penginapan.
BACA JUGA: Imbauan Sekda, ASN yang Nongkrong pada Jam Kerja Bakal Dirazia
Kepada seluruh pemilik atau pengelola kos yang terjaring razia, akan dilakukan pemanggilan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News