
Kecamatan Selakau, kata dia, menjadi salah satu kecamatan yang beruntung, karena dari kuota 350 persil sertifikat, 150 Persil di antaranya untuk pelaku UMKM di Kecamatan Selakau.
Sementara untuk kecamatan lainnya seperti Tebas dan Sebawi, masing-masing hanya 100 persil.
"Banyak yang tidak dapat bukan pilih kasih, tapi yang memenuhi kriteria atau syarat yang sudah ditentukan. Semoga hal ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pelaku UMKM di Kabupaten Sambas,” tandas Satono. (ant)
BACA JUGA: 1.274 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan di 4 Desa di Kecamatan Hulu Gurung
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News