
GenPI.co Kalbar - Masyarakat di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu diminta agar berhenti melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Jika masih ada yang melakukan aktivitas tersebut, maka akan ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bunut Hulu Iptu Dendy Arif Setiady, di Bunut Hulu, Senin (27/3).
BACA JUGA: Aktivitas PETI di Bengkayang Cemari Sumber Air PDAM
"Kali ini kami hanya melakukan imbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktivitas maka ke depannya akan dilakukan penindakan tegas," tuturnya.
Menurut Dendy, aktivitas PETI juga bisa berdampak terhadap kesehatan.
BACA JUGA: Santosa: Aktivitas PETI Hampir Terjadi di Seluruh Wilayah Sintang
Pasalnya, air sungai tercemar dan dampak terhadap lingkungan bisa terjadi, seperti pendangkalan sungai yang bisa berakibat pada banjir.
Oleh sebab itu, kata dia, aktivitas pertambangan emas secara ilegal itu harus segera dihentikan, terutama di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu.
BACA JUGA: 75 Tersangka Kasus PETI Ditangkap, Barang Bukti Capai 68,9 Kg
Sementara itu, Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz menyatakan baha dirinya sangat mendukung pelaksaan imbauan larangan pekerjaan PETI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News