
Kelima indikator yang dimaksud, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Selanjutnya, ada 3 tahapan sebelum menentukan salah satu dari dua desa tersebut sebagai percontohan desa antikorupsi.
Ketiga tahapan tersebut, yakni tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi, tahapan bimbingan teknis, tahapan penilaian dan tahapan awarding atau pemberian penghargaan. (ant)
BACA JUGA: KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Edi Kamtono: Harus Dihindari
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News