KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Edi Kamtono: Harus Dihindari

KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Edi Kamtono: Harus Dihindari - GenPI.co KALBAR
Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI, Muhammad Indra Furqon saat memaparkan materi tentang pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Pontianak, Senin (27/2). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Gratifikasi seringkali dihubungkan dengan tindakan korupsi.

Pasalnya, tindakan itu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi atau pemerintahan.

Gratifikasi merupakan sebuah bentuk pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pelayanan publik.

BACA JUGA:  Sekda Pontianak: Perjanjian Kinerja Jadi Tolok Ukur Capaian Perangkat Daerah

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk mengikis gratifikasi di lingkungannya.

Gratifikasi memiliki dampak negatif pada orang yang menerimanya sebab bisa mempengaruhi integritas dan profesionalismenya.

BACA JUGA:  Pembangunan Sudah 54 persen, Mal Pelayanan Publik Pontianak Diharapkan Cepat Berfungsi

Hal itu disampaikan Edi pada sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pegawai negara dan BUMD lingkup Pemkot Pontianak yang disampaikan oleh KPK RI, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/2).

"Oleh sebab itu, gratifikasi harus dihindari dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis," tuturnya.

BACA JUGA:  Lahan Terbakar di Kota Pontianak Tidak Boleh Digunakan Selama 5 Tahun

Edi juga menambahkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Pontianak memperoleh nilai 90,05 persen di tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya