
GenPI.co Kalbar - Pemerintah pusat diminta tidak mengeluarkan larangan budidaya tanaman kratom untuk diperjualbelikan.
Pasalnya, komoditas tersebut sangat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat khusus yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji saat berkunjung ke Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (12/3).
BACA JUGA: Kabar Baik, Tanaman Kratom Bisa Diekspor Lewat Pelabuhan Kijing
"Tanaman kratom membantu ekonomi masyarakat, kalau kratom dilarang, apalagi yang mau dibuat orang Kapuas Hulu ini, kan kita sudah menjaga lingkungan kawasan hutan lindung dan taman nasional," tuturnya.
Menurut Sutarmidji, Kapuas Hulu sangat luas dan lebih besar dari wilayah Provinsi Jawa Barat ditambah Banten.
BACA JUGA: Masyarakat Disarankan Tanam Kratom di Kawasan DAS
Hingga saat ini, masyarakat Kapuas Hulu menggantungkan hidupnya dari penghasilan daun kratom.
Tanaman kratom memiliki nilai ekonomis dan terkenal hingga ke luar negeri.
BACA JUGA: Potensi Ekonomi Tinggi, Teten Pastikan Kratom Jadi Produk Ungulan
Soal legalitas tanaman kratom, Sutarmidji menyebut baru-baru ini, beredar informasi bahwa tanaman tersebut akan masuk pada kategori tanaman yang tidak boleh dibudidayakan apalagi diperjualbelikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News