
Menurut Yulius, dari hasil pekerjaan pembangunan tersebut mesin reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.
"Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah Lindi tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB," ungkapnya.
Selanjutnya, hal tersebut menjadi temuan kasus.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Desa Sejahtera KKU Tengah Didalami Kejari Ketapang
Pasalnya, pekerjaan yang tidak sesuai itu dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.
"Sehingga dari kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093," tandas Yulius Sigit Kristanto. (ant)
BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News