Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan plakat penghargaan kepada salah satu wajib pajak restoran yang patuh membayar pajak, Kamis (2/3). Foto: Prokopim

Edi menyebut, menjamurnya usaha kuliner di Kota Pontianak menunjukkan potensi dunia usaha yang positif.

Warga kian berbondong mendatangi tempat-tempat makan dan minum, seperti restoran, kafe, dan warung kopi.

Kondisi ini meningkat tajam berbanding sebelum pandemi.

BACA JUGA:  Pelabuhan Kijing Sudah Beroperasi Tapi Pajak Ekspor CPO Kalbar Dinikmati Daerah Lain

Edi menilai tidak sedikit masyarakat dari luar daerah yang datang ke Kota Pontianak untuk kulineran.

“Orang datang untuk membeli makan atau minuman. Di sini kita punya banyak usaha kuliner. Bisa dimanfaatkan pula sebagai pemasukan daerah, berdampak baik terhadap PAD,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Minta Pemda Percepat Serapan APBD, Sutarmidji: Yang Lambat, Bagi Hasil Pajak Saya Tunda

Sirkulasi pembangunan tidak bisa terjadi tanpa adanya pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, PBB, BPHTB, PPJU hingga retribusi parkir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) senantiasa mendorong pemasukan daerah.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD, Ekstensifikasi Pajak Jadi Upaya Dongkrak PAD

Pemasukan yang dimaksud, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan PAD seperti yang dibahas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya