GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalbar 1 Cornelis berpesan kepada masyarakat agar sertifikat hak milik dimanfaatkan dengan baik.
Hal tersebut dia sampaikan menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan aset pemerintah kabupaten/kota oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Aula Kantor Kanwil ATR/BPN Kalbar, Rabu (1/3).
Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan hak milik yang paling terkuat dan bisa diwariskan secara turun-temurun.
BACA JUGA: Cornelis Minta Masyarakat Tak Jual Sertifikat Tanah dari Program PTSL
“Sertifikat itu hak yang paling kuat dibandingkan dengan hak-hak lain dan begitu kuatnya tidak mudah untuk melepaskannya, ini tolong dijaga dengan baik, pemerintah telah baik dengan kita rakyatnya," ujar Cornelis.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengusulkan ke Kementerian ATR/BPN RI untuk menambah jatah PTSL di Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Cegah Konflik, BPN Kalbar Diminta Hindari Kasus Sengketa Tanah
Kemudian terkait HGU, dikarenakan dalam HGU ada kampung-kampung yang masuk ke dalamnya, Cornelis meminta saran bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut, apakah melalui kebijakan dan regulasi dari ATR/BPN atau harus melalui pengadilan.
“Hal ini yang perlu dipikirkan bersama agar permasalahan seperti ini tidak berlarut-larut,” imbuhnya.
BACA JUGA: Sampaikan Perkembangan Politik Nasional, Cornelis Singgung Berita Hoaks
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, ada beberapa permasalahan di lapangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News