
MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Jajaran Pemkot Pontianak berupaya untuk meningkatkan MCP melalui perbaikan dan evaluasi serta capaian-capaian target sebagai cerminan pelaksanaan pelayanan publik atau tata kelola di Pemerintahan Kota Pontianak," ungkap Edi.
Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI Muhammad Indra Furqon menjelaskan, pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim.
BACA JUGA: Sekda Pontianak: Perjanjian Kinerja Jadi Tolok Ukur Capaian Perangkat Daerah
Betapa tidak, pada 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik.
Hasil dari survei itu ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi, sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.
BACA JUGA: Pembangunan Sudah 54 persen, Mal Pelayanan Publik Pontianak Diharapkan Cepat Berfungsi
"Karena dari survei yang kami lakukan, banyak masyarakat yang termasuk dalam 63 persen itu beranggapan gratifikasi ini cabang ilmu pengetahuan alam," terangnya.
Ketidakpahaman itulah yang menjadi salah satu penyebab, hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi pada 2019.
BACA JUGA: Lahan Terbakar di Kota Pontianak Tidak Boleh Digunakan Selama 5 Tahun
Di beberapa tempat, ada yang mengeklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena di tempatnya nihil gratifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News