Lahan Terbakar di Kota Pontianak Tidak Boleh Digunakan Selama 5 Tahun

Lahan Terbakar di Kota Pontianak Tidak Boleh Digunakan Selama 5 Tahun - GenPI.co KALBAR
Tim gabungan BPBD Ketapang memadamkan karhutla yang terjadi di dua desa secara bersamaan pada Selasa (19/7). Foto: BPBD Ketapang

GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak diminta untuk memasang plang tidak boleh menggunakan lahan selama 5 tahun di daerah Parit Demang dan Sungai Raya Dalam.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji di Kota Pontianak pada Kamis (23/2).

"Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang, tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya buat 10 tahun,” tuturnya.

BACA JUGA:  2 Hektare Lahan Terbakar di Sungai Raya Berhasil Dipadamkan Polisi-Damkar

“Kemudian cari celah hukum, saya minta BPN cabut hak dia karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkannya terlantar, jelas hal itu satu pelanggaran," imbuh Sutarmidji.

Sementara itu, Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalbar Daniel menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi karhutla.

BACA JUGA:  3,5 Hektare Lahan di Singkawang Terbakar, Masih Banyak Hotspot

"Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar itu setiap hari melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yang berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya,” terangnya.

Daniel menyebut, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar karhutla tidak terjadi di wilayah Kalbar.

BACA JUGA:  Pemda dan Kepolisian di Kalbar Harus Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Kata Sutarmidji

Selain itu, BPBD juga telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya