Selundupkan Satwa Dilindungi, WN Vietnam Terancam 5 Tahun Penjara

Selundupkan Satwa Dilindungi, WN Vietnam Terancam 5 Tahun Penjara - GenPI.co KALBAR
Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan oleh Lantamal XII Pontianak dari tersangka LVH, seorang warga negara Vietnam. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Warga Negara Vietnam berinisial LVH yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan puluhan satwa dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dia terancam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Pontianak, Rabu (15/2).

BACA JUGA:  Parah, 6.320 Satwa di Kalbar Diperdagangkan Secara Ilegal

"Diketahui, LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam,” tuturnya.

Kemudian, LVH berhasil diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022.

BACA JUGA:  Koordinasi Antarpihak, Tangani Satwa Dilindungi di Tanagupa

Menurut Rasio, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang dalam patroli tersebut.

Satwa yang dimaksud berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku 10 ekor, burung kakak tua koki 3 ekor, burung kakak tua putih 3 ekor, burung kakak tua jambul kuning 3 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor.

BACA JUGA:  Lima Orang Utan Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Raya

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya