
Dalam hal ini, program yang digagas Kementerian ATR/BPN dalam rangka penataan kawasan kumuh.
Dalam program tersebut, masyarakat juga akan menerima sertifikat tanah.
Pemberian sertifikat itu menjadi salah satu kunci penataan kawasan yang menjadi pilot project.
BACA JUGA: Cornelis Minta Masyarakat Tak Jual Sertifikat Tanah dari Program PTSL
Dengan masyarakat menerima sertifikat tanah miliknya, pelaksanaan penataan kawasan itu akan lebih baik.
"Setelah adanya penataan dan masyarakat telah menerima sertifikat, pastinya nilai tanah di kawasan itu akan lebih tinggi dan tertata," ungkap Aria Indra Purnama. (rls)
BACA JUGA: 40.957 Sertifikat Tanah Diserahkan BPN Kalbar kepada Warga
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News