Ini Jadwal Penyesuaian Jam Kerja ASN di Pontianak Selama Ramadan

Ini Jadwal Penyesuaian Jam Kerja ASN di Pontianak Selama Ramadan - GenPI.co KALBAR
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Pemkot Pontianak.

Sebagaimana tertuang dalam SE Menpan-RB RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:  Proyek Duplikasi Jembatan Kapuas I Mulai Lelang Bulan Ini

Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi Jumat pada (1/4/2), menerangkan untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja.

BACA JUGA:  Sultan Pontianak Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Namun, lanjut dia, tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB.

Jam kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah bagi unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.

"Khusus hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya