
GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Pemkot Pontianak.
Sebagaimana tertuang dalam SE Menpan-RB RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Proyek Duplikasi Jembatan Kapuas I Mulai Lelang Bulan Ini
Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi Jumat pada (1/4/2), menerangkan untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja.
BACA JUGA: Sultan Pontianak Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK
Namun, lanjut dia, tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB.
Jam kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah bagi unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News