Sultan Pontianak Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Sultan Pontianak Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK - GenPI.co KALBAR
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA/HO-Humas KPK

GenPI.co Kalbar - Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie diimbau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Sultan Melvin diminta menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa Sultan Melvin tidak dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik.

Sedianya, Sultan Melvin dipanggil pada Kamis (31/3) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap.

“Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” ujar Ali, Jumat (1/4).

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Kamis (31/3) untuk tersangka Abdul Gafur.

Ketiganya yakni Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian perekonomian Pemkab PPU Hery Nudiansyah, dan Tedy Aries Atmaja selaku kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU,” ungkap Ali.

Para saksi diduga mewajibkan pihak swasta/kontraktor menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya