GenPI.co Kalbar - Sebanyak 3.004 narapidana alias napi muslim di 13 lapas/rutan di Kalbar diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2022.
Mereka bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Kalbar Ika Yusanti menjelaskan remisi napi itu sudah sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Kayong Belum Miliki Jalan Nasional, Citra Minta Bantuan Pemprov
Menurut Ika, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari raya sesuai agama masing-masing.
“Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam,” kata Ika, Minggu (1/5).
BACA JUGA: Pemkot Singkawang Dapat Hibah Tanah Hasil Sitaan dari KPK
Ika menjelaskan pihaknya mengusulkan 3.004 napi untuk mendapatkan remisi khusus pada Idulfitri tahun ini.
Salah satu yang mengusulkan ialah Lapas Kelas IIA Pontianak dengan 776 narapidana.
BACA JUGA: Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL
Lapas Kelas IIB Singkawang mengusulkan 349 narapidana. Lapas Kelas IIB Ketapang mengusulkan 500 napi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News