Ada juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya sebanyak 14 anak.
Ika menjelaskan napi yang mendapatkan remisi khusus ialah yang sudah memenuhu syarat dan ketentuan.
"Syarat mendapatkan remisi itu, yakni narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama satu tahun berjalan,” ujar Ika. (ant)
BACA JUGA: Kayong Belum Miliki Jalan Nasional, Citra Minta Bantuan Pemprov
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News