Pemkot Singkawang Dapat Hibah Tanah Hasil Sitaan dari KPK

Pemkot Singkawang Dapat Hibah Tanah Hasil Sitaan dari KPK - GenPI.co KALBAR
HIBAH ASET - KPK RI menghibahkan aset tanah kepada Pemkot Singkawang, di Gang Berlian, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Foto: ANTARA/Istimewa

GenPI.co Kalbar - KPK RI akan menghibahkan aset tanah kepada Pemkot Singkawang seluas 12.622 meter persegi.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan aset itu berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"Tanah tersebut merupakan aset sitaan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi," ujar Chui Mie, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Kabar Baik, Singkawang Kembali Dinobatkan Jadi Kota Tertoleran

Sebelumnya, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi mewakili KPK RI menyosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi.

Sosialisasi penyerahan aset melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang digelar di Kantor Wali Kota, Jumat (8/4) lalu.

BACA JUGA:  Kapuas Hulu Terima BMN Rp 1,2 miliar dari Kementerian PUPR

"Terima kasih kepada KPK RI yang akan menghibahkan aset berupa tanah kepada Pemerintah Kota Singkawang," ungkap Chui Mie.

Ia berharap aset tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik.

Chui Mie juga meminta kepada Kepala OPD terkait untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya