BBPOM Pontianak: Pedagang Diimbau Tak Sembarangan Gunakan Nitrogen Cair

BBPOM Pontianak: Pedagang Diimbau Tak Sembarangan Gunakan Nitrogen Cair - GenPI.co KALBAR
Kepala BBPOM Pontianak Fauzi Ferdiansyah. Foto: ANTARA/Rendra Oxtora

Terutama pada peraturan Badan POM Nomor 70 Tahun 2020 yang menyebut nitrogen merupakan bahan penolong dalam pengolahan makanan.

"Namun, karena ini statusnya bahan penolong makanan, seharusnya nitrogen ini hanya digunakan untuk proses pengolahan makanan dan tidak untuk dikonsumsi langsung,” terang Fauzi.

Pasalnya, titik bekunya bisa mencapai minus 190 derajat celsius.

BACA JUGA:  37 Kasus Obat dan Makanan Ilegal Ditemukan BBPOM Pontianak Selama 2022

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji ice smoke atau ciki ngebul (cikbul), jajanan yang digemari oleh anak-anak.

Melalui SE Nomor KL.02.02/C/90/2023, penjaja cikbul keliling tidak direkomendasikan menggunakan cairan yang bisa memberikan sensasi mulut mengeluarkan asap tersebut. (ant)

BACA JUGA:  BBPOM Perketat Pengawasan Obat Tradisional di Singkawang

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya