Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Citra: Wajib Diberikan

Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Citra: Wajib Diberikan - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi THR keagamaan. Foto: GenPI.co

GenPI.co Kalbar - Menjelang Lebaran, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kayong Utara didesak untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

“Karena tinggal beberapa hari lagi umat muslim akan merayakan Lebaran Idulfitri," ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani, di Sukadana, Jumat (29/4).

Kewajiban pemberian THR bagi perusahaan sudah diperkuat dengan Surat Edaran nomor 561/0935/NAKERTRANS- II.B .

BACA JUGA:  Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat 25 April

Surat tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kabupaten Kayong Utara.

Pemberian THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

BACA JUGA:  PNS dan ASN Kebanjiran Duit, THR plus TPP Cair

Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sementara dalam edaran bupati juga diatur pemberian upah terhadap pekerja harian.

BACA JUGA:  ASN, TNI, dan Polri Pontianak Mulai Terima THR Sejak 18 April

Misalnya pada poin pertama, bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya