
GenPI.co Kalbar - Perusahaan di Kalbar wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat seminggu sebelum Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar Muhaimenon
"Kami sudah membuat edaran ke perusahaan bahwa pembayarannya wajib diberikan kepada pekerja paling lambat 25 April 2022," ujarnya di Pontianak, Jumat (22/4).
BACA JUGA: ASN, TNI, dan Polri Pontianak Mulai Terima THR Sejak 18 April
Perusahaan mesti cepat memberikan THR. Lebih baik jika sebelum tanggal yang sudah ditentukan agar pekerja bisa belanja untuk persiapan Lebaran.
Menurutnya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun, sama dengan satu bulan upah.
BACA JUGA: Hindari Denda, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum 9 Mei 2022
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR sesuai dengan masa kerja.
Jika masa kerjanya empat bulan, hitungannya 4/12 dikali upah satu bulan.
BACA JUGA: Siap-siap Bayar Pakai QRIS di Dua Pasar Tradisional
"Semua pekerja akan dapat THR, baik buruh, pekerja tetap maupun harian lepas, yang penting memiliki hubungan kerja," terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News