Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Citra: Wajib Diberikan

Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Citra: Wajib Diberikan - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi THR keagamaan. Foto: GenPI.co

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Citra.

Andri Candra, Plt Kadis Disnakertrans Kayong Utara mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan edaran tersebut kepada pihak perusahaan untuk direalisasikan.

BACA JUGA:  Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat 25 April

“Sehingga menjadi pedoman dalam pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022,” katanya. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya