Harga TBS Sawit di Kalbar Naik, Perusahaan Dituntut Berkomitmen

Harga TBS Sawit di Kalbar Naik, Perusahaan Dituntut Berkomitmen - GenPI.co KALBAR
TBS sawit. Foto: Disbun Kaltim

GenPI.co Kalbar - Setelah dilakukan berbagai upaya dari pemerintah pusat dan daerah, harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit di Kalbar mengalami kenaikan pada periode II April 2022.

Periode sebelumnya, harga TBS Rp 3.780,59 per kilogram untuk harga tertinggi di umur 10 tahun, mengalami kenaikan menjadi Rp 3.825,03.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar M. Munsif mengatakan bahwa harga tersebut berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalbar periode II April 2022.

BACA JUGA:  Pabrik Sawit Bandel, Muda Tegaskan Pembelian TBS Satu Harga

“Rapat diikuti unsur Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dan utusan kelembagaan pekebun," tutur Munsif di Pontianak, Kamis (28/4).

Larangan ekspor minyak mentah sawit (CPO) tidak berkaitan dengan harga TBS.

BACA JUGA:  Muncul Persaingan Tak Sehat, Pabrik Sawit Diminta Ikuti Aturan

Disbunak Kalbar berkali-kali mempertegas hal tersebut ke pelaku manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Lagi pula, alasan yang sama tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menurunkan harga TBS sawit secara.

BACA JUGA:  Karolin: Kalau Tidak Dibantu Ibu Puan, Tidak Bisa Panen Sawit

"Harga TBS sawit sudah diatur oleh dua regulasi yakni Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 63 Tahun 2018,” terang Munsif.

Kini, penetapan harga terbaru diberikan untuk diterapkan oleh seluruh PKS di Kalbar, berikut untuk mitranya dan petani sawit swadaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya