
Selanjutnya, tercatat sebanyak 1.418 jenis obat dan makanan yang dilakukan penyitaan.
Jumlah itu terdiri dari 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan.
"Yang terdiri dari obat tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil, dan lain-lain), obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan lain-lain),” terang Fauzi.
BACA JUGA: BBPOM Perketat Pengawasan Obat Tradisional di Singkawang
Kemudian, ada suplemen kesehatan tanpa izin edar contohnya Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement, dan lain-lain; kosmetik tanpa izin edar contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan lain-lain.
Lalu, ada pangan olahan tanpa izin edar, contohnya Soloco Chocolate.
BACA JUGA: BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta
Oleh sebab itu, kepala BBPOM Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau yang tidak memiliki izin dari BBPOM.
Tujuannya, agar tidak dirugikan, baik dari segi kualitas dan lainnya. (ant)
BACA JUGA: BBPOM Tarik Obat-obatan dari Toko Kelontong di Singkawang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News