Raih Nilai 87,03, Pontianak Zona Hijau Pelayanan Publik Tertinggi di Kalbar

Raih Nilai 87,03, Pontianak Zona Hijau Pelayanan Publik Tertinggi di Kalbar - GenPI.co KALBAR
Foto bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Kota Pontianak kembali menyandang predikat Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Hasil tersebut diperoleh pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/12).

Dengan nilai 87,03, Kota Pontianak meraih nilai tertinggi dari 5 pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Hadir Layani Masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kubu Raya

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder, dan masyarakat.

Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

BACA JUGA:  Lomba Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional Diwakili Desa Titian Kuala

Meski demikian, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani.

Oleh sebab itu, Edi menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespons dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.

BACA JUGA:  Manfaatkan IT dan Respons Keluhan, Strategi Pemkot dalam Pelayanan Publik

"Sekecil apa pun keluhan atau sebanyak apa pun keluhan itu harus kita respons untuk menjadi catatan dalam perbaikan," ujarnya seusai menerima kunjungan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Ruang VIP Wali Kota, Senin (26/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya