
GenPI.co Kalbar - Lomba keterbukaan informasi publik kategori desa tingkat nasional diwakili oleh Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu (20/11).
"Desa Titian Kuala patut menjadi contoh bagi desa lainnya, menang di tingkat provinsi dan masuk nominasi di tingkat nasional mewakili Kalbar," ujarnya.
BACA JUGA: Sutarmidji Berikan Hadiah Umrah Gratis kepada Mantan Kepala Desa Sutera
Keterbukaan informasi publik itu menjadi salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan good governance.
Dia menyebut, pengelolaan informasi publik yang baik menjadi salah satu upaya mengembangkan masyarakat informasi.
BACA JUGA: 123 Desa di Kubu Raya Dikukuhkan Jadi Desa Sadar Adminduk
Selain itu untuk memberikan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan suatu kebijakan publik.
"Keterbukaan informasi publik berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik," tutur Wahyudi.
BACA JUGA: Mekar Sari Dikukuhkan Jadi Desa Konstitusi Pertama di Pulau Kalimantan
Badan publik Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan bisa lebih meningkatkan keterbukaan informasi ke publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News