"Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini paling banyak dari Lapas Kelas IIA Pontianak, yakni sebanyak 122 WBP dan Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 108 WBP,” sebutnya.
“Sedangkan kalau berdasarkan kasusnya, pidana umum sebanyak 372 WBP, narkoba 172 WBP, korupsi 19 WBP, mata uang 1 WBP, dan pembalakan liar 1 WBP," tandas Ika Yusanti. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News