3.865 Napi di Kalbar Dapat Remisi HUT RI

3.865 Napi di Kalbar Dapat Remisi HUT RI - GenPI.co KALBAR
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada WBP di Pontianak, Rabu (17/8). Foto: ANTARA-HO

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 3.865 narapidana di Kalbar mendapat remisi khusus HUT RI pada Rabu (17/8).

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji kepada para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Pada kesempatan tersebut, Sutarmidji berpesan agar saat kembali ke lingkungan masyarakat, para WBP bisa menaati aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  HUT RI, Paskibaraka Sintang Bentuk Formasi Burung Garuda

"Kami berharap para napi atau warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar yang mendapatkan remisi, memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik,” ujarnya.

Selain itu, para WBP diminta tetap taat pada aturan serta mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

BACA JUGA:  HUT ke-77 RI, Wali Kota: Semangat Bekerja Keras dan Optimis

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa mengatakan, remisi untuk 3.865 orang warga binaan itu tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalbar.

Remisi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

BACA JUGA:  HUT RI, Bendera Merah Putih 77 Meter Berkibar di Bukit Serindu

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menerangkan bahwa remisi tidak diberikan secara sembarangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya