
Nantinya, mereka tidak dapat kembali lagi ke Negeri Jiran.
Sementara PMIB yang direpatriasi, mendapat bantuan untuk pemulangan ke Indonesia dan bisa kembali lagi ke Malaysia.
Budimansyah sangat menyayangkan penangkapan dan deportasi oleh Imigrasi Malaysia.
BACA JUGA: Dibuka Terbatas, Lonjakan Pelintas di PLBN Badau Diantisipasi
Seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke Malaysia atau negara lain, diimbau harus sesuai prosedur.
Ia juga mengingatkan agar para pekerja migran, tidak mudah tergoda dengan iming-iming gaji tinggi di Malaysia, lalu masuk dan bekerja secara tidak resmi atau ilegal.
BACA JUGA: Pulang ke Indonesia, Pekerja Wajib Daftarkan IMEI Handphone
"Inilah yang mengakibatkan banyak WNI kita ditangkap dan diusir oleh Imigrasi Malaysia,” pungkas Budimansyah. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News